Jokowi Terjebak dalam Skandal Ijazah Palsu Abraham Samad Mengguncang Publik

Nasional4 Dilihat

suarablitar.com — Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik selama pemeriksaan kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo tidak sesuai dengan substansi surat pemanggilan. Hal ini disampaikan Samad setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu malam, 13 Agustus 2025.

Samad menjelaskan, pemeriksaan berlangsung hampir 10 jam, namun banyak pertanyaan yang dinilai tidak relevan. “Pertanyaan-pertanyaan itu rata-rata keluar dari substansi surat panggilan,” ujarnya. Ia juga menilai bahwa substansi dari pertanyaan tersebut tidak sesuai dengan kapasitasnya.

Pertanyaan yang diajukan sebagian besar berkaitan dengan pertemuan sejumlah pihak di Jakarta pada 22 Januari 2025, yang menurut Samad, ia tidak mengetahuinya. “Saya tidak melihat dan tidak merasakan peristiwa itu,” jelasnya. Samad juga menilai bahwa penyidik tidak menjelaskan secara jelas mengenai peristiwa pada tanggal tersebut, yang merujuk pada surat panggilan.

Selain itu, Samad mengungkapkan penyesalan atas pelanggaran prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam proses penyidikan tersebut. Meskipun demikian, ia tetap menandatangani berita acara pemeriksaan yang terdiri dari 24 rangkap.

Kasus ini sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya setelah gelar perkara pada 10 Juli 2025, dan saat ini terdapat enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan pencemaran nama baik dari Jokowi. Polda Metro Jaya juga menyatakan akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.