Hasto Kristiyanto Gugat Pasal UU Tipikor Meski Sudah Dapat Amnesti

Berita7 Dilihat

suarablitar.com — Politikus PDIP Hasto Kristiyanto tetap melanjutkan gugatan terhadap Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meskipun telah menerima amnesti. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak akan dicabut. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, yang menyatakan Hasto akan hadir dalam sidang perdana hari ini (Rabu, 13/8/2025).

Dalam gugatannya, yang terdaftar dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025, Hasto meminta agar hukuman maksimal yang diatur dalam pasal tersebut, yaitu 12 tahun penjara, diringankan menjadi 3 tahun. Hasto mengklaim mengalami kerugian konstitusional akibat ditetapkannya dirinya sebagai tersangka perintangan penyidikan, meskipun majelis hakim sebelumnya menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan hal tersebut.

Maqdir menambahkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor tidak memiliki batasan jelas mengenai perbuatan merintangi penyidikan, yang dapat berpotensi menyasar tindakan sah secara hukum. Hasto juga menganggap hukuman dalam pasal itu tidak proporsional dibandingkan ancaman pidana bagi pemberi suap yang diatur dalam pasal lain dalam UU Tipikor.

Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap untuk anggota DPR, namun kini bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.