Direksi Food Station Dalam Sorotan Setelah Kasus Beras Oplosan

Nasional6 Dilihat

Suarablitar.com — Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, menegaskan bahwa penunjukan direksi baru PT Food Station Tjipinang Jaya akan sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, setelah kasus beras oplosan yang melibatkan pejabat sebelumnya. Pramono Anung akan memilih kandidat yang telah diseleksi oleh Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD), yang bertanggung jawab untuk mengadakan seleksi terbuka dan melakukan uji kelayakan calon.

Taufik menjelaskan, “Yang memilih nanti bukan BP BUMD, yang menunjuk nanti kan Gubernur.” Kriteria calon yang dicari adalah individu yang berkompeten dan memiliki integritas, mengingat peranan penting Food Station dalam pasokan beras di Jakarta.

Seleksi ini diperlukan setelah tiga pejabat Food Station, termasuk Direktur Utama dan Direktur Operasional, menjadi tersangka dalam kasus penurunan kualitas beras meski tertulis label premium pada kemasan.

BP BUMD kini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melamar posisi Direktur Utama dan Direktur Operasional Food Station, sementara Taufik mendorong proses seleksi yang ketat untuk memastikan calon direksi memiliki kapasitas dan integritas yang baik.

Berikut adalah persyaratan umum dan khusus pelamar yang ingin mendaftar sebagai direksi:

### Persyaratan Umum
– Warga Negara Indonesia
– Sehat jasmani dan rohani
– Memahami manajemen perusahaan
– Tidak pernah dihukum karena tindakan pidana yang merugikan keuangan negara

### Persyaratan Khusus
– Pendidikan minimal Sarjana (S1)
– Berusia 35 hingga 55 tahun
– Memiliki pengalaman relevan minimal lima tahun

Seleksi terbuka ini tetap dibuka bagi pelamar yang memenuhi kriteria hingga posisi terisi.