Blokir Kendaraan dan Lapor Jual, Apa Bedanya yang Perlu Kamu Tahu

Otomatif3 Dilihat

suarablitar.com — Pemprov DKI Jakarta mengingatkan masyarakat tentang perbedaan antara pemblokiran kendaraan dan laporan jual kendaraan dalam proses administrasi kendaraan bermotor. Banyak pemilik kendaraan yang masih bingung mengenai kedua istilah ini, yang memiliki fungsi dan tujuan berbeda.

Pemblokiran kendaraan dilakukan oleh kepolisian sebagai tanda pada data registrasi kendaraan, bertujuan untuk membatasi status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, terdapat dua jenis pemblokiran: pemblokiran data BPKB untuk mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemilik, serta pemblokiran data STNK untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan.

Sebaliknya, laporan jual kendaraan adalah langkah yang diambil pemilik saat menjual kendaraan kepada orang lain. Tujuannya adalah untuk memberi tahu pihak berwenang bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan, sehingga pemilik tidak lagi bertanggung jawab atas pajak kendaraan tersebut.

Masyarakat disarankan untuk melakukan pemblokiran jika kendaraan hilang atau terlibat dalam kasus hukum, sedangkan laporan jual perlu dilakukan setelah menjual kendaraan. Informasi ini dipublikasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk membantu pemilik kendaraan memahami prosedur yang tepat.