Blitar Siap Transformatif Dengan Dana Kesehatan Rp15,2 Miliar

Blitar Raya1 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Kabupaten Blitar mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 sebesar Rp15,2 miliar. Dana ini akan digunakan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBID) dan rehabilitasi fasilitas kesehatan di tingkat primer.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar, Muhdianto, menyatakan bahwa alokasi ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa dana tersebut akan digunakan secara efektif untuk memberikan manfaat maksimal.

Sebanyak Rp1,68 miliar dari alokasi ini akan digunakan untuk merehabilitasi empat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang membutuhkan perbaikan. Keempat faskes yang akan direhabilitasi adalah Pustu Tumpakkepuh, Pustu Midodaren, Pustu Kaulon, dan Puskesmas Suruhwadang.

Rehabilitasi ini bertujuan untuk memperbaiki sarana-prasarana puskesmas agar dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal dan nyaman. Saat ini, proses rehabilitasi masih dalam tahap persiapan, dengan target pekerjaan fisik dimulai bulan ini.

Dinkes juga mengalokasikan Rp864 juta untuk pengadaan obat-obatan guna menjamin ketersediaan stok yang memadai di seluruh fasilitas kesehatan. Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, serta meningkatkan akses layanan kesehatan tanpa kendala biaya.