Wakil Menteri Terancam Larangan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Nasional9 Dilihat

suarablitar.com — Pengacara Viktor Santoso Tandiasa mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Permohonan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 128/PUU-XXIII/2025 dan menguji Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Viktor berpendapat bahwa praktik rangkap jabatan oleh menteri atau wakil menteri merupakan pelanggaran konstitusi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. “Praktik rangkap jabatan menjadi komisaris adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Viktor di Gedung MK, Jakarta, pada 12 Agustus 2025.

Ia mencatat bahwa fungsi pengawasan komisaris di perusahaan BUMN menjadi tidak efektif apabila mereka merangkap jabatan. Hal ini, menurutnya, berpotensi menyebabkan kerugian, seperti kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak Pertamax yang dicampur dengan jenis lebih rendah.

Viktor meminta MK untuk merevisi Pasal 23 tersebut agar mencakup larangan bagi wakil menteri juga. Ia menekankan pentingnya fokus wakil menteri pada tugas di kementerian masing-masing agar dapat menangani persoalan secara maksimal.

Permohonan ini menjadi sorotan, terutama dalam melihat praktik-praktik pengawasan di sektor BUMN yang saat ini dihadapi berbagai tantangan.