Tanah Telantar Negara Terancam Menyita HGU dan HGB Menjadi Sorotan Publik

Nasional13 Dilihat

suarablitar.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa negara akan mengambil alih tanah telantar yang memiliki status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (12/8/2025).

Nusron menekankan bahwa pengambilalihan ini hanya akan menyasar lahan-lahan yang dianggurkan, tanpa menyentuh tanah sawah, pekarangan rakyat, atau lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Pakai (HP). Menurutnya, terdapat jutaan hektar tanah HGU dan HGB yang tidak produktif dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Hal ini dapat didayagunakan untuk program strategis pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron. Ia juga meminta maaf atas pernyataannya sebelumnya yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Terkait pernyataannya yang menyebutkan semua tanah milik negara, Nusron menyatakan bahwa maksudnya adalah untuk menegaskan amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Pernyataan ini menjadi viral di media sosial setelah disampaikan Nusron pada 6 Agustus 2025 selepas acara Ikatan Surveyor Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, ia berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan di masa mendatang.