Sindikat Jual Beli Data Rekening Judi Online Diungkap Polisi Sidoarjo

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Polisi berhasil membongkar sindikat jual beli data rekening yang digunakan untuk judi online di Sidoarjo, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/10/2023) dan melibatkan enam orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengumpul dan penjual data rekening.

Kapolres Sidoarjo, AKBP Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama enam bulan. Para tersangka menjual data rekening milik orang lain kepada para pelaku judi online dengan harga bervariasi, tergantung dari jenis rekening yang dijual. Data rekening tersebut diperoleh dengan cara ilegal melalui phising dan praktik curang lainnya.

Deddy menambahkan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain laptop, handphone, dan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas jual beli data. Tindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya judi online yang menggunakan data rekening orang lain.

Sindikat ini dikenakan pasal tentang pencurian identitas dan perjudian, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terkait keamanan data pribadi agar tidak menjadi korban penyalahgunaan.