Sidang Ijazah Palsu Jokowi Terhenti Paiman Raharjo Desak Tindakan Hakim

Berita9 Dilihat

suarablitar.com — Sidang gugatan mantan Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, terhadap mantan Menpora Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ditunda hingga 26 Agustus 2025. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran sejumlah tergugat dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/8/2025).

Hakim menyatakan bahwa panggilan selanjutnya merupakan pemanggilan terakhir, dan jika para tergugat tidak hadir, sidang akan berlanjut ke proses mediasi. Menanggapi hal ini, Paiman mengungkapkan harapannya agar hakim bersikap tegas dan segera memutuskan perkara jika tergugat kembali tidak hadir. Ia juga menyesalkan absennya para tergugat dan menilai mereka seharusnya mematuhi proses hukum.

Paiman Raharjo menggugat Roy Suryo dan TPUA terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia meminta agar pengadilan menetapkan para tergugat bersalah, menyusul pernyataan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.

Menurut Paiman, tuduhan tersebut berdampak negatif terhadap kredibilitasnya sebagai pendidik. Ia menegaskan pentingnya tindakan hukum guna mempertahankan reputasi akademisnya sebagai Rektor dan dosen.