Permenkes Baru Siap Hadir Apotek Desa Bakal Beroperasi September 2025

Nasional13 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah menargetkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) baru mengenai pendirian dan pengelolaan apotek desa serta klinik desa terbit pada akhir Agustus 2025. Aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi Kementerian Koperasi untuk mengatur perizinan dan operasional layanan kesehatan yang berada di bawah naungan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP).

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Yuliantono, menyampaikan bahwa keputusan Menteri Kesehatan akan diikuti oleh peraturan dari Kementerian Koperasi terkait apotek dan klinik desa. “Harapannya akhir bulan ini akan keluar Peraturan Menteri Kesehatan,” ungkap Ferry saat ditemui di gedung Kemenkop, Selasa (12/8/2025).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan petunjuk teknis, namun perlunya penjabaran yang lebih detail diakuinya sebagai kunci untuk mempercepat pelaksanaan program di lapangan. Penjabaran teknis ini penting untuk mendukung Satuan Tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam merealisasikan target tersebut.

Menurut Ferry, pemerintah menargetkan 15.000 Koperasi Desa untuk mulai mengoperasikan apotek dan klinik desa pada Agustus dan September 2025, sesuai arahan Ketua Satgas Nasional Zulkifli Hasan. Pembahasan teknis terus dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program ini.