Pemerintah Blitar Berjuang Lawan Penambang Nakal di Sektor Pajak MBLB

Blitar Raya2 Dilihat

suarablitar.com — Upaya Pemerintah Kabupaten Blitar untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) menghadapi tantangan baru. Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan pada Selasa (12/7/2025), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menemukan adanya praktik penyelewengan oleh beberapa penambang dan sopir truk.

Hasil operasi menunjukkan bahwa beberapa sopir tidak membawa Surat Tanda Pengambilan (STP), yang merupakan dokumen resmi bukti pembayaran pajak untuk hasil tambang. Selain itu, ditemukan sopir yang menggunakan jalur alternatif (jalan tikus) untuk menghindari pemeriksaan dan kewajiban pajak.

Zunaidi, petugas Bapenda, menyatakan, “Temuan di lapangan, ada yang melewati jalan tikus atau jalan terobosan yang belum terjangkau oleh pos pengawasan. Juga ada beberapa sopir yang tidak membawa STP.”

Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan dan Polri, dimulai dari area tambang di Desa Selokajang hingga ke beberapa pos pantau. Selama operasi, Bapenda mengeluarkan surat teguran kepada pelaku usaha yang diduga melanggar, termasuk dua pengusaha tambang berinisial Jarmani dan Nurkolis.

Pemerintah Kabupaten Blitar telah menempatkan pos pengawasan MBLB di beberapa lokasi strategis. Semua truk pengangkut hasil tambang diwajibkan membawa STP saat melintas. Bapenda memastikan akan meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk menutup potensi kebocoran PAD dari sektor ini.