Pemerintah Aceh Barat dan Aceh Jaya Larang Lomba Panjat Pinang karena Bahaya dan Kurangnya Nilai Edukasi

Berita4 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Aceh Barat dan Aceh Jaya melarang pelaksanaan lomba panjat pinang pada perayaan HUT ke-80 RI. Larangan ini disampaikan oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi, yang menilai lomba tersebut tidak memiliki nilai edukasi dan berpotensi membahayakan peserta.

Dalam keterangannya pada Rabu (13/8/2025), Tarmizi meminta camat untuk menyampaikan larangan ini kepada para keuchik (kepala desa) di wilayah masing-masing. Ia mendorong masyarakat untuk mengadakan kegiatan yang lebih kreatif dan bermanfaat dalam merayakan hari kemerdekaan.

Di Aceh Jaya, Bupati Safwandi mengeluarkan instruksi bernomor 400.14.1.1/757/2025 yang juga melarang lomba panjat pinang. Dalam suratnya, Safwandi menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak mengandung nilai edukasi dan berbahaya bagi peserta.

Pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk menggagas kegiatan alternatif yang lebih aman dan menarik selama perayaan kemerdekaan.