suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi perusahaan travel untuk membahas pembagian kuota haji tahun 2024. Dalam situasi ini, pemerintah mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000, yang memicu agen travel melakukan lobi untuk mendapatkan alokasi lebih banyak.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, agen travel berupaya mendapatkan keuntungan lebih dengan merundingkan persentase kuota. Ia menjelaskan, jika kuota tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, agen travel berpotensi merugi.
“Akhirnya, mereka sepakat membagi kuota tambahan tersebut 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 12 Agustus 2025.
KPK tengah menyelidiki surat keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 terkait pembagian kuota tersebut, mengingat dugaan kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap individu yang terkait untuk menentukan status hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Kasus pembagian kuota haji ini telah memasuki tahap penyidikan dan termasuk dalam wilayah pemeriksaan yang lebih luas, mencakup dugaan korupsi selama masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.