Korea Utara Kutuk Rencana Israel Kuasai Gaza Sebagai Pelanggaran Hukum Internasional

Berita5 Dilihat

suarablitar.com — Otoritas Korea Utara mengecam rencana Israel untuk menguasai Kota Gaza, Palestina, dengan menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara menyatakan bahwa keputusan Kabinet Israel mengenai pendudukan penuh Jalur Gaza adalah bukti niat jahat Israel untuk merebut wilayah Palestina yang diakui secara internasional.

Dalam pernyataannya kepada Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) pada Rabu (13/8/2025), juru bicara tersebut menegaskan bahwa Gaza merupakan bagian tak terpisahkan dari Palestina. Ia mengkritik tindakan Israel sebagai upaya yang memperburuk krisis kemanusiaan di Jalur Gaza dan mengganggu perdamaian di kawasan Timur Tengah.

Korea Utara mendesak Israel untuk menghentikan serangan bersenjata ilegal terhadap warga Palestina dan menarik diri dari Jalur Gaza. Rencana Israel, yang disetujui oleh Kabinet keamanan pekan lalu, bertujuan untuk “mengambil alih kendali” atas Kota Gaza dan mengalahkan Hamas. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengumumkan serangan militer terbaru ke Jalur Gaza direncanakan dimulai segera.