Kepercayaan Diri Guru Menguap Menjelang Pensiun

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah melaporkan penurunan kepercayaan diri pada guru yang memasuki usia lanjut, terutama akibat tekanan dari kehidupan di luar pekerjaan. Pernyataan ini disampaikan oleh H. Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (12/8/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Sri Hartono, seorang guru Bahasa Inggris di SMA Negeri 15 Semarang. Dia meminta peninjauan batas usia pensiun guru yang saat ini ditetapkan di 60 tahun, sedangkan dosen di 65 tahun. Gugatan ini tercatat sebagai Permohonan Nomor 99/PUU-XXIII/2025.

Biyanto menjelaskan bahwa efikasi diri guru cenderung meningkat dari awal pengangkatan hingga masa paruh baya, namun menurun menjelang pensiun. Penurunan ini diakibatkan oleh meningkatnya tekanan dan tuntutan di luar pekerjaan. Ia mengutip penelitian yang menunjukkan bahwa pertambahan usia berhubungan dengan penurunan aspek fisiologis tertentu yang dapat mempengaruhi kualitas kinerja guru.

Berdasarkan hasil penelitian, pemerintah mempertahankan posisi bahwa batas usia pensiun diatur pada 60 tahun sebagai keputusan yang kontekstual dan ilmiah.

Sri Hartono berargumen bahwa aturan pensiun tersebut diskriminatif, mengingat dosen pada usia yang sama masih diperbolehkan untuk bekerja. Dia menilai ketentuan yang ada merugikan guru, karena kehilangan hak untuk mendapatkan gaji selama lima tahun jika dibandingkan dengan dosen.

Sidang ini mengundang perhatian publik, terutama di kalangan tenaga pendidik, tentang isu keadilan dan kesejahteraan guru dalam sistem pendidikan di Indonesia.