Hari Bebas Ganjil Genap di Jakarta untuk Rayakan Kemerdekaan

Otomatif12 Dilihat

suarablitar.com — Hari bebas ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan pada Senin, 18 Agustus 2025, seiring dengan penetapan hari tersebut sebagai cuti bersama untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan dengan pelat nomor di seluruh ruas jalan Jakarta tanpa dikenakan tilang.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, peniadaan ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditentukan oleh presiden.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur libur nasional dan cuti bersama, dengan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan bahwa SKB ini merupakan pembaruan dari SKB sebelumnya dan bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan momen kemerdekaan secara lebih luas.

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri: Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.