Dua WNI Ditangkap di Makau Karena Buka Restoran Tanpa Lisensi

Berita7 Dilihat

suarablitar.com — Dua warga negara Indonesia (WNI) di Makau, China, ditangkap oleh kepolisian setempat karena membuka restoran di apartemen tanpa lisensi. Penangkapan ini juga terkait dugaan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa mereka.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa setelah diperiksa, keduanya telah dilepaskan dan kembali bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor asisten rumah tangga.

Judha menjelaskan, sesuai hukum di Makau, orang asing yang bekerja di bidang yang tidak sesuai dengan izin tinggal dapat dikenakan denda antara 5.000 MOP (sekitar Rp 10 juta) hingga 20.000 MOP (sekitar Rp 40,2 juta) serta deportasi. Konsulat Jenderal RI di Hong Kong akan memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan yang diperlukan. Keduanya diduga telah beroperasi restoran sejak Juli 2024.