Tom Lembong Laporkan Hakim Pemvonis ke KY Usai Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Tom Lembong, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melaporkan tiga hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke Komisi Yudisial (KY). Lembong mengklaim putusan tersebut tidak adil dan menyalahi ketentuan hukum.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta, Lembong dihukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan barang dan jasa. Ia menganggap keputusan tersebut mencederai prinsip keadilan.

Lembong menyatakan telah melakukan berbagai langkah hukum selama proses persidangan, termasuk mengajukan banding. Ia berharap laporannya kepada KY dapat memicu evaluasi terhadap kinerja hakim-hakim yang memutuskan kasusnya.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Lembong menarik perhatian publik, terutama terkait dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Lembong berjanji akan berjuang sampai akhir untuk membuktikan ketidakbersalahannya.

Laporan ini akan menjadi respons Lembong terhadap langkah hukum selanjutnya, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi dirinya.