Tom Lembong Lapor Hakim Korupsi Gula ke Komisi Yudisial Setelah Dapat Abolisi dari Prabowo

Berita29 Dilihat

suarablitar.com — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, mengunjungi Gedung Komisi Yudisial (KY) untuk menjalani audiensi terkait laporannya terhadap majelis hakim yang menghukumnya dalam kasus korupsi impor gula. Audiensi tersebut berlangsung pada Senin (11/8/2025).

Tom Lembong mengungkapkan, “Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial mengenai kekhawatiran proses sidang terutama perilaku para hakim.” Ia berharap laporannya dapat mendorong perbaikan sistem peradilan.

Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Dennie Arsan Fatrika dan anggotanya, Alfis Setyawan serta Purwanto S Abdullah. Selain itu, Tom juga melaporkan auditor yang melakukan perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman.

Sebelumnya, Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menerima abolisi yang mengakhiri proses peradilan terhadapnya. Ia resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada 1 Maret 2025 sekitar pukul 22.05 WIB.