PPATK Siapkan Langkah Blokir E-Wallet Terkait Penyaluran Dana Ilegal

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membuka peluang untuk memblokir dompet elektronik (e-wallet) yang tidak aktif atau tidak terpakai. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan serta pencucian uang melalui platform digital.

PPATK mencatat adanya peningkatan jumlah pengguna e-wallet, namun tidak semua akun aktif. Hal tersebut menimbulkan risiko terkait keamanan transaksi dan potensi tindak pidana. Untuk itu, pihak PPATK akan melakukan pemantauan lebih ketat terhadap e-wallet yang tidak menunjukkan aktivitas.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengingatkan pentingnya pemanfaatan e-wallet secara bijak. Menurutnya, langkah pemblokiran ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem keuangan digital Indonesia. Ia juga menekankan bahwa pengguna diminta untuk aktif menggunakan akun mereka atau melaporkan jika tidak lagi membutuhkan layanan tersebut.

Dengan langkah ini, diharapkan ekosistem keuangan digital di Indonesia menjadi lebih aman dan transparan. Pengguna diimbau untuk lebih aktif danResponsif terhadap akun e-wallet mereka guna mendukung upaya pencegahan tindakan kriminal di ranah digital.