Penyerahan Tengkorak Badak Jawa Sebagai Bukti Perburuan yang Sudah Terprocess Hukum

Berita7 Dilihat

suarablitar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi menyerahkan dua tengkorak dan tulang Badak Jawa ke Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada Senin, 11 Agustus 2025. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tujuh pelaku kasus perburuan badak yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan dilakukan di Aula Kejaksaan Tinggi Banten dan merupakan langkah penindakan sesuai Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tanggal 5 Juni 2024. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, menyatakan bahwa kerangka Badak Jawa tanpa cula ini merupakan aset negara yang penting untuk ekosistem dan penelitian.

Karena Balai TNUK tidak memiliki tempat penyimpanan yang memadai, tengkorak dan tulang belulang tersebut akan disimpan di Museum Negeri Banten. Dalam kasus ini, terpidana utama, Sahru, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sedangkan lima pelaku lainnya mendapat hukuman 11 tahun. Penadah bernama Liem Hoo Kwan Willy divonis satu tahun penjara setelah sebelumnya dibebaskan oleh majelis hakim.

Dalam acara tersebut, Menteri Kehutanan juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sebagai bentuk apresiasi atas dukungannya dalam penanganan kasus perburuan Badak Jawa dan satwa liar dilindungi lainnya.