Penyelundupan 80 Kilogram Sabu Gagalkan Transaksi Narkoba di Pare-pare

Berita2 Dilihat

suarablitar.com — Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Pare-pare, Sulawesi Selatan, yang terungkap berkat informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dari Bareskrim Polri dan tim Bea Cukai Pare-pare pada 11 Agustus 2025.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan di Jalan Mattirotasi Baru sejak 27 Juli 2025. Pada saat penangkapan, tim menemukan mobil Suzuki Carry yang mencurigakan dan menyaksikan dua orang menuruni mobil tersebut sebelum berpindah ke mobil Mitsubishi Double Cabin.

Setelah melakukan pengejaran, ketiga orang di dalam mobil berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 80 bungkusan sabu yang dikemas dalam bentuk teh China, dengan berat total 80 kilogram. Selain itu, tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 20 juta, dua unit mobil, dan handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial B (37) sebagai pengendali kurir dan MA (54) sebagai kurir. Satu orang berinisial H ditetapkan sebagai saksi. Eko menambahkan bahwa keterlibatan H masih dalam tahap pendalaman serangkaian penyelidikan yang terus berjalan.