Pemutihan Pajak Kendaraan Picu Antusiasme Warga Bekasi

Otomatif20 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah. Pajak kendaraan diwajibkan dibayar setiap tahun, dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun yang disertai penerbitan pelat nomor baru.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan sangat penting untuk pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan dan pembangunan jalan. “Pendapatan dari sektor pajak kendaraan ini digunakan untuk pembangunan di Jawa Barat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan, Bapenda Jabar tengah memodernisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di kantor Samsat. Asep menambahkan bahwa SOP baru diharapkan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efektif bagi masyarakat. “Kami akan segera mengeluarkan SOP pelayanan kesamsatan yang lebih baik,” katanya.

Diharapkan, peningkatan pelayanan ini dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, sehingga terlambat membayar pajak dapat diminimalisasi. Pembaruan SOP bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.