Peltu Yun Heri Lubis Dipenjara dan Dipecat dari TNI AD Selama Tiga Tahun Enam Bulan

Berita13 Dilihat

suarablitar.com — Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Peltu Yun Heri Lubis, serta memecatnya dari dinas militer.

Putusan tersebut diambil pada Senin, 11 Agustus 2025. Terdakwa dinyatakan bersalah atas pelanggaran disiplin berat dalam menjalankan tugas sebagai anggota TNI Angkatan Darat. Vonis ini juga diiringi dengan sejumlah faktor yang dipertimbangkan oleh majelis hakim selama persidangan, namun rincian lebih lanjut mengenai kasus ini belum dipublikasikan.

Dengan demikian, Peltu Yun Heri Lubis, yang sebelumnya bertugas aktif, kini kehilangan statusnya sebagai anggota militer.