suarablitar.com — Seorang pria berinisial J, berusia 30 tahun, ditangkap terkait kasus perampokan yang mengakibatkan kematian rekannya di Blitar. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Senin, 25 September 2023, di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sanankulon.
Kapolres Blitar, AKBP Henry Meliala, menyampaikan bahwa J melakukan perampokan setelah mendapati informasi bahwa rekannya, yang berinisial R, memiliki uang tunai di rumahnya. Dalam proses perampokan, J diduga menganiaya R hingga tewas dengan menghantamkan benda keras ke kepala.
Kejadian ini terungkap setelah tetangga mendengar suara gaduh dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap J pada Rabu, 27 September 2023. J mengakui semua perbuatannya dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.