Kasus Kematian Prada Lucky Mengguncang Pembinaan Prajurit TNI

Nasional7 Dilihat

suarablitar.com — Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi bahwa kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi dalam konteks kegiatan pembinaan prajurit. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025.

Wahyu menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan tersebut melibatkan sejumlah prajurit lainnya, namun Prada Lucky menjadi satu-satunya korban jiwa. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendidik prajurit, meski saat ini terdapat 20 tersangka yang diperiksa terkait insiden tersebut.

“Pemeriksaan akan mendalami peran masing-masing tersangka. Pasal yang diterapkan tidak akan sama untuk setiap individu sesuai peran mereka dalam peristiwa ini,” imbuhnya. Beberapa pasal yang mungkin diterapkan meliputi Pasal 170, 351, dan 354 KUHP, serta pasal dalam hukum militer terkait kekerasan.

Wahyu juga menekankan bahwa TNI AD tidak mentolerir bentuk pembinaan yang dapat menyebabkan kerugian, termasuk kematian prajurit. Sementara itu, anggota Komisi I DPR Mayjen (purn) TB Hasanuddin menyatakan bahwa tindakan pembinaan yang dilakukan oleh senior Prada Lucky sudah melampaui batas pendidikan dan dapat dikategorikan sebagai pembunuhan.