Kasus Eksploitasi Remaja di Jakarta, Media Sosial Jadi Jembatan Kejahatan

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Kasus eksploitasi seksual terhadap remaja berusia 15 tahun berinisial SHM di sebuah bar karaoke di Jakarta Barat mengungkap modus jaringan pelaku yang memanfaatkan media sosial untuk merekrut korban di bawah umur. Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa SHM menerima tawaran kerja sebagai lady companion (LC) melalui Facebook dengan imbalan Rp 125.000 per jam.

Pelaku meyakinkan SHM bahwa pekerjaannya hanya sebagai pemandu lagu. Namun, saat bekerja di Bar Starmoon, SHM dipaksa melayani pria dengan imbalan lebih tinggi, yakni Rp 175.000–Rp 225.000 per tamu. Polisi telah menangkap 10 orang tersangka yang berperan dalam operasi ini, termasuk perekrut dan pemilik bar, sementara dua orang lainnya masih buron.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen identitas, ponsel, dan data pengeluaran bar. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menekankan bahwa predikat Kota Layak Anak tidak menjamin pengawasan individu terhadap setiap anak. Ia menyatakan pentingnya peran orang tua dalam menjaga anak-anak, mengingat Jakarta adalah kota dengan populasi 11 juta jiwa.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, menyoroti perlunya penyelidikan menyeluruh atas kasus ini, dengan memperingatkan bahwa Jakarta adalah pusat hiburan malam yang rentan mempekerjakan anak-anak. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak memerlukan pengawasan aktif dari keluarga dan masyarakat, bukan sekadar infrastruktur.

Melihat kondisi ini, penegakan hukum yang tegas serta pengawasan terhadap rekrutmen daring menjadi langkah penting untuk mencegah peristiwa serupa di masa mendatang.