Gemapatas 2025, Revolusi Pendaftaran Tanah untuk Keadilan Bersama

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 2025 telah diluncurkan secara nasional, menargetkan pengukuran serta pemetaan tanah seluas 682.016 hektar atau sekitar dua juta bidang tanah. Program ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan batas tanah secara legal dan jelas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Yoga Suwarna, menyatakan bahwa Gemapatas bukan sekadar seremonial, melainkan langkah penting dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini akan terintegrasi dalam proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) mulai Agustus 2025.

Masyarakat diimbau untuk memasang patok batas tanah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997. Melalui pelaksanaan ini, diharapkan dapat mengurangi konflik pertanahan yang sering terjadi.

Pencanangan Gemapatas dipimpin oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan diikuti serentak di 22 kabupaten di delapan provinsi. Nusron menegaskan pentingnya tanda batas yang jelas dan permanen untuk menghindari kesalahpahaman antara pemilik tanah. Pemasangan patok juga berfungsi untuk menegaskan batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL).

Nusron mengajak masyarakat untuk melibatkan pemilik lahan sekitar dalam proses pemasangan patok guna memastikan kesepakatan batas yang jelas dan valid.