Denda Megah untuk Kendaraan Berat Pelanggar Emisi di Jakarta

Otomatif2 Dilihat

suarablitar.com — Sebanyak 12 kendaraan berat yang tidak memenuhi uji emisi dijatuhi sanksi denda dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Jakarta. Denda yang dijatuhkan berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 8 juta, dengan total nilai denda mencapai Rp 76.060.000.

Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), dan sejumlah instansi pemerintah lainnya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15-16 Juli 2025. Dari 12 pelanggar, 10 hadir dalam persidangan, sementara dua lainnya diputus secara verstek.

Menurut Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, tindakan ini diancam dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal enam bulan. Enam pelanggar dikenakan denda maksimal masing-masing Rp 8 juta, sementara dua pelanggar lainnya dijatuhi denda Rp 4 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa kendaraan berat kategori N dan O menjadi penyebab utama polusi udara di Jakarta. Ia mengimbau pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan dan uji emisi secara berkala.

Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo P. Sijabat, menambahkan bahwa mayoritas kendaraan yang melanggar adalah truk terbuka, mobil bak tertutup, dan kendaraan tangki. Ke depan, pemprov DKI akan memperluas penegakan hukum untuk menjaga kualitas udara Jakarta.