suarablitar.com — Pemerintah dan DPR RI menyepakati penghapusan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027 untuk menciptakan sistem transportasi logistik yang lebih efisien dan aman. Keberadaan truk ODOL di Indonesia menjadi perhatian serius, dengan pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan bahwa truk ODOL berkontribusi pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Djoko menambahkan bahwa kondisi ini tidak hanya berdampak pada keselamatan, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi, termasuk pemborosan anggaran negara sebesar Rp 47,43 triliun per tahun akibat kerusakan infrastruktur jalan. Menurut data Korlantas Polri pada 24 Juli 2025, terdapat 63.786 truk pribadi, di mana 21% kelebihan dimensi dan 79% kelebihan muatan, serta 37.822 truk milik perusahaan, dengan 32% kelebihan dimensi dan 68% kelebihan muatan.
Di Indonesia, kendaraan angkutan barang mencapai 6.091.822 truk pada tahun 2023, dengan 49,3% berada di Pulau Jawa. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 10,5%, menjadikannya penyebab kedua tertinggi, setelah kecelakaan sepeda motor yang mencapai 77,4%. Angka kecelakaan dan korban terus meningkat, berpotensi merugikan ekonomi nasional.