suarablitar.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan tarif gratis untuk layanan transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018 yang merupakan perubahan ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengenai Pelayanan Transjakarta Gratis.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, “Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat luas, terutama bagi kelompok rentan.” Kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik, guna mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Golongan yang berhak mendapatkan fasilitas tarif nol rupiah ini meliputi:
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunan PNS
- Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta
- Siswa penerima KJP Plus
- Karyawan dengan penghasilan setara UMP
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
- Penerima bantuan pangan (Raskin) di Jabodetabek
- Anggota TNI/Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia di atas 60 tahun
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik PAUD
- Juru pemantau jentik (Jumantik)
- Tim Penggerak PKK
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan mobilitas kota yang lebih efisien dan inklusif.