Pria Garut Curi Perhiasan Tetangga untuk Judi Online

Berita1 Dilihat

suarablitar.com — Seorang pria berinisial MG (25) ditangkap di Garut, Jawa Barat, setelah mencuri perhiasan milik tetangganya untuk modal judi online. Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui sering bermain judi online dan membutuhkan uang untuk melanjutkan hobinya.

Pencurian terjadi pada Kamis, 17 Agustus 2025, ketika MG mengambil sebuah kalung dan tiga cincin dengan total nilai sekitar Rp 20 juta. Perhiasan tersebut dijual ke sebuah toko di Pasirwangi.

MG merupakan teman dari suami korban dan sering mengunjungi rumahnya. Saat ini, MG telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.