Pekerja Menentang Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Karena Penghasilan Terancam

Nasional2 Dilihat

Suarablitar.com — Sejumlah pekerja swasta menyatakan penolakan terhadap cuti bersama yang dijadwalkan pada Senin, 18 Agustus 2025. Mereka berpendapat, kebijakan tersebut lebih banyak merugikan terutama bagi pekerja harian yang bergantung pada upah harian.

Rahmat (27), seorang pekerja harian, mengatakan bahwa cuti tambahan ini akan mengurangi pendapatannya. Dia menegaskan, “Enggak perlu lah cuti bersama karena sulit bagi kami yang hanya mendapatkan penghasilan harian.”

Sementara itu, Wiwi (32), seorang karyawan swasta, juga menganggap cuti tersebut tidak mendesak. Dia menyatakan, “Jika keputusan ini hanya menguntungkan sebagian pihak, sebaiknya batalkan saja cutinya.”

Cuti bersama tersebut ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 7 Agustus 2025, dan direncanakan sebagai hari libur setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Meskipun cuti ini bersifat fakultatif untuk sektor swasta, setiap perusahaan memiliki kewenangan untuk menerapkannya.

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan bahwa cuti bersama bertujuan untuk memberikan waktu bagi masyarakat merayakan kemerdekaan dengan khidmat. Namun, kebijakan ini mendapat sorotan karena dinilai berpotensi menurunkan produktivitas kerja.

Dengan adanya pro dan kontra terhadap cuti bersama ini, pekerja harian dan swasta mengharapkan agar keputusan diambil dengan mempertimbangkan dampak terhadap kesejahteraan mereka.