Nasdem Tolak Keras Putusan MK yang Guncang Pemilu 2029

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Partai Nasdem menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah yang ditetapkan dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Nasdem di Makassar.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Dedy Ramanta, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjadikan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Menurutnya, keputusan MK dianggap melampaui kewenangan, karena perubahan norma konstitusi merupakan domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). “Putusan MK Nomor 135/2024 adalah ultra vires,” ujar Dedy dalam siaran pers, Minggu (10/8/2025).

Dalam rakernas tersebut, Partai Nasdem juga sepakat untuk mendesak DPR agar memprakarsai dialog konstitusional terkait putusan MK. “Dialog ini melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait untuk memastikan penyelenggaraan kehidupan nasional sesuai dengan UUD 1945,” tambahnya.

Putusan MK tersebut memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029, dengan pemilu lokal dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR. Ini menyebabkan berbagai reaksi dari partai politik, terutama mengenai masa transisi pemerintah daerah dan DPRD.