suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota jemaah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Namun, identitas pemberi perintah dalam kasus ini masih belum terungkap.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Peneliti KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Penyidikan ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999.
KPK sedang membidik sosok yang memberikan perintah terkait penetapan kuota jemaah haji, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. Asep menjelaskan, pihaknya akan menyelidiki aliran dana yang berkaitan dengan pembagian kuota tersebut.
Selanjutnya, KPK berencana memanggil kembali Yaqut untuk memberikan keterangan lebih lanjut, meski jadwal pemanggilan belum diumumkan. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Yaqut telah memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta KPK menggunakan pasal pencucian uang untuk melacak alur dana yang terkait dengan kasus ini. Boyamin menilai potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 500-750 miliar, berdasarkan penjualan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang melanggar ketentuan yang ada. MAKI akan terus mengawal proses penyidikan ini.