suarablitar.com — Satuan Tugas Pangan Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan yang melibatkan PT Food Station Tjipinang Jaya. Para tersangka terdiri dari Gunarso (KG), Direktur Utama, RL, Direktur Operasional, serta RP, Kepala Seksi Quality Control perusahaan tersebut.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang menunjukkan bahwa ketiganya diduga dengan sengaja menurunkan kualitas beras yang dijual, meskipun kemasan tetap mencantumkan label beras premium.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi atau perdagangan barang yang tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada label atau promosi.
PT Food Station Tjipinang Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang didirikan pada 28 April 1972, bergerak di bidang distribusi pangan. Sebagian besar saham perusahaan ini dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada 2023, pendapatan perusahaan naik signifikan menjadi Rp 2,03 triliun, meskipun laba bersihnya mengalami penurunan dari Rp 57,7 miliar di tahun 2022 menjadi Rp 6,2 miliar.