suarablitar.com — Dua pelaku, seorang asisten rumah tangga (ART) dan sekuriti, ditangkap oleh polisi di Bekasi setelah mereka diam-diam merekam majikan dalam keadaan bugil. Peristiwa ini melibatkan DK (32) sebagai korban dan DA (18) sebagai pelaku, yang bekerja di Perum Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Kasus ini terungkap ketika suami korban yang berada di luar kota, mengecek rekaman CCTV di rumah dan menemukan aktivitas mencurigakan dari DA. Suami DK kemudian menghubungi istrinya untuk mengonfirmasi, dan DA mengakui perbuatannya.
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, DA merekam korban sebanyak dua kali pada tanggal 14 dan 15 Mei, setelah korban selesai mandi dan mengenakan handuk. DA menyatakan bahwa ia dipaksa oleh pacarnya, yang berinisial MFR (23), untuk melakukan rekaman tersebut di bawah ancaman.
Keduanya, DA dan MFR, ditangkap pada tanggal 16 dan 17 Mei. Dari lokasi penangkapan, aparat menyita dua ponsel, sebuah disk berisi rekaman, dan sehelai handuk. Mereka dijerat dengan hukum terkait kekerasan seksual berbasis elektronik dan dapat terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.