suarablitar.com – Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta hanya berlaku selama empat hari pada pekan depan, yaitu dari Selasa (19/8/2025) hingga Jumat (22/8/2025). Kebijakan ini diambil menyusul penetapan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan hal ini melalui akun Instagram resmi mereka pada Minggu (10/8/2025). Dalam siaran pers tersebut, Dishub menyatakan, “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN.”
Mengacu pada Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019, aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Meskipun durasi penerapan pada pekan depan lebih singkat, pengendara tetap diharuskan mematuhi jadwal yang berlaku, dengan penerapan dua sesi dalam sehari: pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ini berisiko dikenakan tilang dan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Untuk informasi lebih rinci, berikut adalah daftar beberapa jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta, di antaranya Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.