suarablitar.com — Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) di Bekasi terlibat kasus merekam majikannya yang berinisial DK (32) tanpa busana. Aksi tersebut terungkap setelah suami DK memeriksa rekaman CCTV dan menemukan aktivitas mencurigakan dari DA.
Suami DK yang berada di luar kota melihat rekaman CCTV dan mengonfirmasi kejadian tersebut kepada istrinya. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, DA mengaku merekam korban atas permintaan kekasihnya yang berprofesi sebagai sekuriti berinisial MFR (23).
DA melakukan perekaman saat DK selesai mandi dan hanya mengenakan handuk. Tersangka mengaku telah merekam selama dua hari, dengan perekaman pertama terjadi pada 14 Mei dan yang kedua pada 15 Mei.
Setelah ditangkap, DA menyatakan dirinya dipaksa oleh MFR untuk merekam DK. Tersangka mengaku diancam akan disebar video pribadinya jika menolak permintaan MFR. Rekaman tersebut kemudian dikirim kepada MFR.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi dakwaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Barang bukti yang diamankan termasuk dua handphone dan satu helai handuk.