Sejoli Bekasi dalam Jeratan Hukum Karena Rekam Majikan Tanpa Busana

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Sejoli berinisial DA (18) dan MFR (23) dari Bekasi kini terancam hukuman 12 tahun penjara setelah mereka merekam majikan mereka, DK (32), saat tidak berpakaian. Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan, “Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” dalam keterangan persnya pada Sabtu (9/8). DA merekam DK di kamar mandi setelah diancam oleh MFR, yang merupakan kekasihnya.

Motif di balik tindakan tersebut adalah MFR merasa sakit hati setelah mendengar bahwa DA diduga menjalin hubungan dengan pria lain. Kasus ini terungkap ketika suami DK, PRP, melihat rekaman dari CCTV dan meng confront DA yang kemudian mengakui perbuatannya. Menurut Kusumo, MFR berniat menyebarkan rekaman tersebut kepada keluarganya.

Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan ini.