Mira Hayati Ajukan Kasasi Setelah Hukumannya Diperberat Menjadi Empat Tahun

Berita14 Dilihat

suarablitar.com — Owner skincare Mira Hayati mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah hukumannya meningkat dari 10 bulan menjadi 4 tahun dalam putusan banding. Keberatan ini disampaikan melalui pengacaranya, Ida Hamidah, yang menilai majelis hakim mengabaikan bukti bahwa tidak ditemukan produk kosmetik mengandung merkuri dalam pabrik milik kliennya.

Ida Hamidah menyatakan, “Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan yang tidak pernah menemukan produk berbahaya di pabrik Terdakwa.” Ia menilai putusan banding dianggap tidak adil karena Mira Hayati dibebankan tanggung jawab atas dugaan pemalsuan produk oleh pihak lain.

Sementara itu, pihak kejaksaan masih mempelajari putusan banding tersebut. Ketua tim jaksa, Prawansa, menyampaikan, “Tanggapan kami adalah masih akan mempelajari terkait putusan tersebut.”

Pihak Mira Hayati berencana mengajukan kasasi untuk melawan keputusan hakim sebelumnya.