Menghapus Perpeloncoan Senior sebagai Praktik Penyiksaan di Lingkungan Pendidikan

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Kegiatan perpeloncoan senior di sekolah-sekolah telah berakhir setelah diterbitkannya kebijakan baru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan ini menekankan larangan tegas terhadap praktik tersebut, yang dianggap sebagai bentuk kekerasan dan bullying.

Sejak dikeluarkannya kebijakan ini, berbagai sekolah di seluruh Indonesia telah melaksanakan sosialisasi kepada siswa dan orang tua mengenai pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Pengawasan terhadap acara penyambutan siswa baru juga diperketat untuk mencegah terjadinya perpeloncoan.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak siswa dan mendorong pendidikan yang lebih positif. Sekolah diharapkan dapat mengganti perpeloncoan dengan kegiatan pengenalan yang lebih konstruktif dan mendidik.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk orang tua dan masyarakat, yang berharap perubahan ini dapat mengurangi stigma negatif dan menciptakan ikatan yang lebih baik antar siswa.