suarablitar.com — Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Penangkapan ini berlangsung pada Jumat (8/8/2025) dan KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya terdiri dari Andi Lukman Hakim, Person In Charge (PIC) Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua orang dari pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP). KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta dari total nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar.
Menurut Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, proses penyidikan telah meningkat ke tahap penetapan tersangka setelah dilakukan OTT. Kegiatan OTT ini berlangsung setelah Abdul Azis menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai Nasdem di Makassar, pada Kamis (7/8/2025).
Setelah ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Abdul Azis terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tersangka KPK” dan diborgol. KPK menjelaskan bahwa kelima tersangka terlibat dalam pengaturan proyek dan penerimaan fee sebesar 8 persen dari total proyek.
KPK kini melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini.