Amnesti Mengejutkan untuk Hasto dan Tom Lembong Bawa Kontroversi Baru

Nasional4 Dilihat

suarablitar.com — Menteri Hukum dan HAM periode 2004-2007, Hamid Awaluddin, meminta pemerintah memberikan penjelasan rinci atas pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Pemberian ini dinyatakan dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi perlu dijelaskan lebih lanjut, mengingat kedua tokoh tersebut terlibat dalam kasus korupsi yang jarang mendapatkan pengampunan.

Dalam siniar Gaspol Kompas.com, Hamid menyatakan, “Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik, ya, (karena alasannya untuk) kepentingan umum.” Ia juga menekankan bahwa amnesti dan abolisi ini tidak sesuai dengan praktik yang ada sebelumnya, di mana presiden cenderung memberikan amnesti untuk kasus politik, bukan untuk kejahatan besar seperti korupsi.

Sejak 31 Juli 2025, DPR RI menyetujui amnesti untuk Hasto dan lebih dari seribu terpidana lainnya. Hasto mendapatkan penghapusan hukuman 3,5 tahun penjara karena kasus suap dan perintangan penyidikan, sedangkan Tom Lembong, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula, menerima abolisi, yang berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan sepenuhnya.

Hamid menambahkan, seorang presiden memiliki hak untuk memberikan amnesti dengan persetujuan DPR, tanpa membedakan jenis pelanggaran. Namun, ia tetap mengingatkan pentingnya transparansi dalam penerapan kebijakan tersebut.