Bupati Kolaka Timur Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK Setelah Rakernas Partai NasDem

Nasional12 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (8/8/2025) dini hari.

Abdul Azis ditangkap dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga lokasi: Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8/2025). KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PKK proyek RSUD), Deddy Karnady (pihak swasta PT PCP), dan Arif Rahman (pihak swasta PT PCP).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK di Jakarta. Abdul Azis dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka dari pihak swasta dijerat oleh Pasal 5 dan Pasal 13, sedangkan Abdul Azis dan dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 12 serta Pasal 11. KPK mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus untuk proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

Abdul Azis ditangkap setelah mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK berencana untuk membawa Abdul Azis ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.