suarablitar.com — Jakarta – Persiapan acara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 telah dimulai. Susunan acara ini menjadi pedoman pelaksanaan upacara kemerdekaan agar berlangsung khidmat dan sesuai tata upacara bendera.
Pedoman ini berfungsi sebagai acuan teknis bagi penyelenggaraan upacara di berbagai lingkungan, termasuk satuan pendidikan, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat. Menurut informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), upacara 17 Agustus berlangsung dua kali: pada pagi hari untuk detik-detik proklamasi dan sore hari untuk penurunan bendera.
Susunan Acara Upacara Pagi
- Pemimpin upacara memasuki lapangan
- Pembina upacara tiba
- Penghormatan kepada pembina
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu “Indonesia Raya”
- Mengheningkan cipta
- Pembacaan Pancasila
- Pembacaan Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden tentang Tanda Kehormatan (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina
- Pembina meninggalkan mimbar
- Upacara selesai dan barisan dibubarkan
Susunan Acara Penurunan Bendera Sore
- Peserta sudah hadir sekitar pukul 14.00-15.00 WIB
- Komandan upacara memasuki lapangan
- Pembina menuju lapangan
- Penghormatan pasukan kepada pembina
- Laporan komandan upacara
- Undangan dimohon berdiri
- Penurunan bendera Merah Putih diiringi lagu “Indonesia Raya”
- Lagu “Andhika Bhayangkari”
- Undangan dipersilakan duduk kembali
- Laporan komandan
- Penghormatan pasukan
- Pembina meninggalkan lapangan
- Upacara selesai
Susunan acara ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan upacara berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh makna sesuai dengan esensi peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.