suarablitar.com — Rokan Hilir – Direktorat Reskrimsus Polda Riau mengungkap kasus penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Rokan Hilir dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kombes Ade Kuncoro Ridwan sebagai Direktur Reskrimsus Polda Riau menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai kelangkaan BBM Bio Solar dan Pertalite di Kecamatan Bagan Punak. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka HM, yang ditemukan menyimpan puluhan jeriken BBM subsidi di rumahnya.
Tim Polda Riau menemukan 50 jerigen Bio Solar (sekitar 1.470 liter) dan 18 jerigen Pertalite (sekitar 522 liter) di gudang rumah tersangka. Tersangka HM mengaku membeli BBM tersebut dari SPBU setempat menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rohil, yang seharusnya untuk kebutuhan nelayan, namun disalurkan dengan cara ilegal.
Tersangka HM membeli satu jerigen Bio Solar seharga Rp 200.000 dan Pertalite dengan pembayaran yang termasuk fee untuk operator SPBU. Dua tersangka lainnya, HA selaku supervisor SPBU dan MD selaku manajer SPBU, juga ditangkap karena menjual BBM subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Polisi menyita barang bukti berupa 50 jerigen Bio Solar, 18 jerigen Pertalite, becak motor, gerobak kayu, serta sejumlah surat terkait. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.