Pengibaran Bendera Merah Putih Serentak Sebagai Momentum Peringatan HUT ke-80 RI

Berita2 Dilihat

suarablitar.com — Menjelang peringatan HUT ke-80 RI, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak dari 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Pengibaran bendera bertujuan untuk membangkitkan semangat nasionalisme di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Tiang bendera harus dipasang secara proporsional dan ditempatkan di lokasi yang bersih, aman, dan mudah terlihat.

Berikut tata cara pengibaran Bendera Merah Putih yang benar:

  1. Ukuran minimum: lebar 2/3 dari panjang.
  2. Bendera tidak boleh menyentuh tanah dan dipasang pada sisi dalam tali tiang.
  3. Dalam susunan hiasan, warna merah di atas putih tidak boleh dibolak-balik.
  4. Jika dikibarkan bersama bendera lain, Bendera Merah Putih harus berada di tiang tertinggi.
  5. Diupacarakan dengan lagu kebangsaan dan sikap hormat.

Pengibaran dilaksanakan mulai dari matahari terbit hingga terbenam, dengan pengecualian untuk acara malam hari yang harus dilengkapi penerangan cukup.

Lokasi pengibaran dianjurkan di:

  • Depan rumah warga
  • Gedung pemerintahan dan perkantoran
  • Sekolah dan kampus
  • Fasilitas umum
  • Kendaraan dinas atau transportasi umum
  • Kawasan wisata dan ruang publik lainnya

Pasal 22 dan 24 UU No. 24 Tahun 2009 melarang penggunaan Bendera Merah Putih secara tidak semestinya, termasuk mencoret, merusak, atau menginjak bendera, serta penggunaan bendera untuk iklan komersial.

Bendera Merah Putih melambangkan keberanian dan semangat perjuangan (merah) serta kesucian dan kejujuran (putih). Setiap kibaran bendera merupakan pengingat akan perjuangan untuk kemerdekaan yang diperoleh melalui pengorbanan.