suarablitar.com — Pengendara sepeda motor di Jakarta masih banyak yang tidak menggunakan atau menutupi pelat nomor kendaraannya, meskipun hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal ini terpantau oleh TMC Polda Metro Jaya yang melaporkan adanya penindakan terhadap dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Lexi dan Honda PCX, yang kedapatan menutupi pelat nomor saat razia di wilayah Jakarta Pusat.
Kendaraan Yamaha Lexi menutupi bagian angka pada pelat nomor, sementara Honda PCX menutupi tiga huruf belakang. “Petugas Sat Lantas Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang dengan sengaja menutup plat nomor (TNKB),” ungkap akun X TMC Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu. Pasal 280 menyebutkan bahwa tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai dapat berujung pada hukuman tersebut.