Pajak Mobil Avanza 2025 Tembus Rp 4 Jutaan Siapkah Anda Mencobanya

Otomatif2 Dilihat

suarablitar.com — Pajak mobil Toyota Avanza 2025 untuk varian 1.5 G M/T mencapai Rp 4,2 juta per tahun. Besaran pajak ini diungkapkan berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rincian pajak Avanza 1.5 G M/T meliputi:

  • PKB Pokok: Rp 4.137.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Total: Rp 4.280.000

Sementara itu, untuk varian Avanza 1.3 E M/T, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 4.007.000 dengan rincian sebagai berikut:

  • PKB: Rp 3.864.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000

Pajak ini berlaku untuk Avanza yang terdaftar di wilayah Jakarta. Besaran pajak dapat berbeda untuk wilayah lain. Kedua varian di atas juga terdaftar sebagai kendaraan pertama dan atas nama perusahaan.

Sebagai informasi tambahan, Avanza 1.3 L memiliki mesin berkode 1NR-VE dengan kapasitas 1.329 cc, menghasilkan daya maksimum 98 PS. Sedangkan Avanza 1.5 L dilengkapi mesin 2NR-VE berkapasitas 1.496 cc dengan daya maksimum 106 PS.

Kedua model sudah menggunakan sistem bahan bakar electronic fuel injection dan memiliki kapasitas tangki 43 liter. Pada varian 1.5 G CVT TSS, terdapat fitur unggulan seperti 6 Airbags, Rear Crossing Traffic Alert, dan Blind Spot Monitoring.